Tugas Bank Indonesia dalam sistem pembayaran ...Tugas Ekonomi
TUGAS BANK INDONESIA DALAM
SISTEM PEMBAYARAN
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan
akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu
didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan
hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang
bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya
adalah stabilitas nilai tukar.BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian resiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).
Berbagai tugas Bank Indonesia di bidang Sistem Pembayaran dilaksanakan dalam satu struktur organisasi sistem pembayaran yang menangani sistem pembayaran dan pengedaran uang sebagai berikut :

TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
:: Tujuan
Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank
Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain.
Aspek
pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua
tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus
dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian,
tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan
mudah.
:: Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang
merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut (klik pada gambar
dibawah) perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien
BANK INDONESIA
1. Pengertian
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan
perbuatan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai
pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan
sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur.
Gubernur Bank Indonesia saat ini ialah Darmin Nasution, kelahiran 21 Desember 1948
di Tapanuli. Masa jabatan Beliau sebagai Gubernur Bank Indonesia yaitu untuk
tahun 2009 – 2014 yang berdasarkan
Keputusan Presiden RI No.57/P Tahun 2009, tertanggal 17 Juli 2009 dan diambil
dilantik pada tanggal 27 Juli 2009. Beliau mendapatkan gelar Doktor Ekonomi
dari Universitas Paris, Sorbonne, Perancis. Beberapa pengalaman kerja Beliau
diantaranya pernah menjabat sebagai Direktur Jendral Lembaga Keuangan pada
tahun 2000-2005, setelah itu menjabat sebagai Ketua Bapepam dan Lembaga
Keuangan sampai dengan tahun 2006, kemudian menjabat sebagai Direktur Jendral
Pajak.
2. Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki Tujuan
yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah
tersebut mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang
dan jasa, dan kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama
tercermin pada perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek kedua tercermin pada
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank
Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten,
transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di bidang
perekonomian. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tiga
tugas yang dikenal sebagai Tiga Pilar Bank Indonesia, diantaranya seperti yang
telah saya kemukakan sebelumya yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan
mengawasi Bank. Karena hal-hal tersebut memiliki keterkaitan, maka harus
dilakukan secara saling mendukung agar tercapai tujuan Bank Indonesia secara
efektif dan efisien.
·
Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter merupakan salah satu upaya Bank
Indonesia dalam melaksanakan tugasnya. Menurut pengertiannya, kebijakan moneter
adalah kebijakan dari otoritas moneter yaitu Bank Sentral atau Bank Indonesia
dalam bentuk pengendalian agregat moneter seperti uang beredar, uang primer,
atau kredit perbankan untuk mencapai
perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan.
Kebijakan ini pada dasarnya
merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal
yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, dan pemerataan
pembangunan serta keseimbangan eksternal yaitu keseimbangan neraca pembayaran
serta tercapainya tujuan ekonomi makro yaitu menjaga stabilisasi ekonomi yang
dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran
internasional yang seimbang.
Bank
Indonesia memiliki upaya pengendalian moneter
diantaranya :
1. Operasi Pasar Terbuka (OPT)
Merupakan salah satu instrument moneter Bank Indonesia
yang digunakan untuk mengendalikan jumlah uang Rupiah yang beredar. Mekanisme
pengendalian uang primer melalui operasi pasar terbuka ini dapat dilakukan
melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), pembelian surat berharga,
ataupun intervensi di pasar valuta asing.
2. Penetapan Tingkat Diskonto
Penetapan tingkat diskonto merupakan upaya
pengendalian moneter berikutnya yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam
operasi pasar terbuka dan juga dalam menjalankan fungsi
lender of
the last resort.
3. Penetapan Cadangan Wajib Minimum
/ Giro Wajib Minimum (GWM)
Merupakan kebijakan dalam menetapkan sejumlah aktiva
lancar yang harus dicadangkan oleh setiap bank. Besarnya cadangan wajib minimum
yang dikenakan pada setiap bank ditentukan oleh presentase dari kewajiban
segeranya. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia tahun 2010, setiap Bank di
Indonesia wajib memenuhi cadangan wajib minimum dalam rupiah yang terdiri dari
GWM Primer sebesar 8% dari dana pihak ketiga dalam rupiah, GWM Sekunder dalam
rupiah sebesar 2,5% dari dana pihak ketiga dalam rupiah, GWM LDR (Loan to
Deposit Ratio) dalam rupiah sebesar perhitungan antara Parameter Disinsentif
Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LDR Bank dan LDR
target dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank dan KPMM Insentif.
4. Peran sebagai Lender of the Last
Resort
Upaya pengendalian moneter berikutnya yang dilakukan
oleh Bank Indonesia adalah dengan berperan sebagai lender of the last resort
yaitu memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas jangka pendek (maksimal 90 hari).
5. Kebijakan Nilai Tukar
Kebijakan nilai atau
kurs memiliki peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter.
Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi
peningkatan kegiatan dunia usaha.
6. Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan devisa ini dikelola Bank Indonesia agar
mencapai jumlah yang cukup untuk melaksanakan kebijakan moneter agar dapat
mencapai tujuan likuiditas dan keamanan. Cadangan devisa yang dikelola Bank
Indonesia antara lain terdiri dari emas moneter, cadangan di IMF, cadangan
dalam valuta asing, hak atas devisa yang setiap waktu dapat ditarik dari suatu
badan keuangan internasional, dan tagihan lainnya.
·
Kebijakan Sistem Pembayaran Nasional
Kebijakan sistem pembayaran nasional merupakan tugas
ke dua dari tiga pilar Bank Indonesia. Kebijakan ini memberikan tugas kepada
Bank Indonesia untuk mengatur dan menjaga sistem pembayaran nasional, baik
tunai maupun non tunai. Dalam hal sistem pembayaran tunai, Bank Indonesia memiliki
wewenang penuh untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut,
menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Sedangan dalam hal sistem
pembayaran non tunai, Bank Indonesia menyediakan layanan pembayaran menggunakan
elektronik melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
dan juga berwenang melaksanakan serta memberi izin kepada instansi tertentu
dalam hal ini Bank, untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran seperti
sistem transfer dan kliring maupun sistem pembayaran lainnya. Sedikit
penjelasan mengenai kliring , kliring adalah pertukaran warkat atau Data
Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun
atas nama nasabah peserta yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu
tertentu. Bank Indonesia juga melakukan pengawasan atas penyelenggaraan sistem
pembayaran di Indonesia dengan mewajibkan para penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya. Untuk mengurangi resiko
pembayaran antar bank dan meningkatkan efisiensi layanan sistem pembayaran,
Bank Indonesia telah menyiapkan blue print Sistem Pembayaran Nasional yang
direalisasikan dalam bentuk kebijakan-kebijakan.
·
Kebijakan dalam Pengaturan dan Pengawasan Bank
Kebijakan
mengenai perbankan ini merupakan tugas terakhir dari tiga pilar Bank Indonesia.
Kebijakan ini memuat wewenang dari Bank Indonesia untuk menetapkan peraturan,
mengeluarkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu
dari bank, melaksanakan fungsi pengawasan, serta mengenakan sanksi terhadap
bank. Bank Indonesia melakukan fungsi pengawasan melalui pemeriksaan berkala
dan sewaktu-waktu, serta dengan analisis laporan yang disampaikan oleh
masing-masing bank. Bank Indonesia memiliki arah kebijakan dalam mengembangkan
industri perbankan di masa depan yang dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem
perbankan yang sehat, kuat, dan efisien untuk menciptakan kestabilan sistem
keuangan agar dapat memajukan pertumbuhan ekonomi nasional.
3.
Kedudukan Bank
Indonesia
Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia,
BI memiliki kedudukan sebagai lembaga negara independen yang berada di luar
pemerintahan. Walaupun kedudukan BI berada diluar pemerintahan, BI tetap
mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan lembaga-lembaga
pemerintahan. Sisi positif dari status kedudukan tersebut ialah agar BI dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif
dan efisien.
hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal
tahun anggaran menyampaikan Dalam informasi tertulis mengenai evaluasi
pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang.
Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu
bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan realiasasi
anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI
wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.
·
Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah diantaranya
ialah hubungan keuangan serta independensi dan interdependensi. Dalam hubungan
keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan
surat-surat hutang negara untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara
tersebut. Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang
menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan menerima pinjaman
luar negeri. Pinjaman luar negeri diterima karena sesuai dengan peraturan lama,
bahwa Bank Indonesia tidak dapat lagi memberikan kredit kepada Pemerintah dalam
mengatasi defisit. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia
benar-benar terfokus dan efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu.
Jika dilihat dari hubungan Bank Indonesia dengan
Pemerintah dalam Independensi dan Interdependensi, hal ini seperti koordinasi
di antara Bank Indonesia dan Pemerintah yang diperlukan pada sidang kabinet
dalam membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan
tugas-tugas Bank Indonesia seperti mengenai rancangan APBN serta
kebijakan-kebijakan lainnya. Hubungan independensi dan interdependensi juga
seperti kehadiran Pemerintah dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan
hak bicara tetapi tanpa hak suara.
·
Kerjasama BI dengan Lembaga Lain
Bank Indonesia juga memiliki kerjasama dengan lembaga
lain seperti dengan Departemen Keuangan
yaitu MoU tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian
Inflasi di Indonesia, MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman
dan hibah luar negeri Pemerintah, dan SKB tentang Penatausahaan Penerbitan
Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penyehatan perbankan. Kemudian kerjasama
dengan Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara yaitu mengenai SKB tentang
kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan. Kerjasama dengan
Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen Negara yaitu MoU tentang Pemberantasan uang palsu.
Kerjasama dengan Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM yaitu MoU bidang
Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM. Kerjasama dengan Perhimpunan Pedagang SUN
(Himdasun) yaitu MoU tentang Penyusunan Master Repurchase Agreement (MRA). Dan
kerjasama mengenai keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank
Indonesia tentang Koordinasi Pengelolaan Uang Negara.
4. Misi , Visi , dan Nilai-Nilai strategis Bank Indonesia
Misi dari Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan
pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka
panjang yang berkesinambungan. Bank Indonesia juga memiliki visi yaitu menjadi
lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun
internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta
pencapaian inflasi yang rendah dan stabil. Dan jika dilihat dari nilai-nilai
strategis Bank Indonesia dalam mencapai misi dan visinya terdiri dari kompetensi, integritas, transparansi,
akuntabilitas, dan kebersamaan.









Komentar
Posting Komentar